Iklan

Kamis, 06 November 2025, November 06, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-07T15:47:48Z
Daerah

Satpol PP PALI Gelar Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Wujudkan Masyarakat Aman dan Tenteram


Satpol PP Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) baru saja mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kesadaran hukum dan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan tenteram di Kabupaten PALI.


Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, aparatur desa, dan tokoh masyarakat, serta dihadiri oleh Kapolres PALI yang diwakili oleh Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah. Dalam sambutannya, AKP Ardiansyah menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung penerapan Perda ini.


"Perda ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga menjadi kewajiban moral seluruh elemen masyarakat," ujar AKP Ardiansyah. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan Perda dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis dan berkeadaban di Kabupaten PALI.


Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta mendorong kolaborasi yang efektif antara aparat dan warga. Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 memuat ketentuan terkait pengaturan ketertiban umum, penanganan potensi gangguan keamanan, serta perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk pelanggaran sosial dan lingkungan.