Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, aparatur desa, dan tokoh masyarakat, serta dihadiri oleh Kapolres PALI yang diwakili oleh Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah. Dalam sambutannya, AKP Ardiansyah menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung penerapan Perda ini.
"Perda ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga menjadi kewajiban moral seluruh elemen masyarakat," ujar AKP Ardiansyah. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan Perda dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis dan berkeadaban di Kabupaten PALI.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta mendorong kolaborasi yang efektif antara aparat dan warga. Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 memuat ketentuan terkait pengaturan ketertiban umum, penanganan potensi gangguan keamanan, serta perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk pelanggaran sosial dan lingkungan.
