"Paketnya ini COD non-check, tidak boleh dibuka sebelum dibayar. Harga barangnya Rp 90 ribu," kata Ardi kepada awak media, Sabtu (27/12/2025).
Pelaku berinisial MT itu ternyata bersikeras membuka paket sebelum melakukan transaksi pembayaran. Korban meminta pelaku agar melakukan pengembalian barang atau return.
Namun pelaku justru menanggapinya dengan emosi. Ia duduk di kursi teras rumah sambil mengeluarkan uang dan menganiaya korban.
"Pas saya jelaskan dan suruh return, dia marah sambil berkata kata kubayar na, terus dia pukul saya," ujar korban.
Ardi mengaku dipukul oleh pelaku. Karena merasa terancam akhirnya korban pergi dan melapor ke pihak yang berwajib (Polisi).
"Saya melapor ke polisi karena mendapatkan penganiayaan oleh konsumen saat mengantarkan paket barang," kata Ardi.
"namun sangat di sayangkan, laporan saya sepertinya jalan ditempat atau belum ada tindak lanjut dari pihak yang berwajib. Karena laporan ini telah berjalan selama 1 bulan, dari tanggal 28 November dan sekarang sudah memasuki tanggal 28 Desember. Besar harapan semoga pihak yang berwajib bisa memproses laporan saya dengan cepat," tambah Ardi.
Sementara itu salah satu penyidik, saat di konfirmasi melalui via Wathsaap (Wa). Bripda Heldio Triando menjelaskan, untuk saat ini laporan tersebut sudah di tindak lanjuti. " Ya, sudah di tindak lanjuti. Untuk saksi saksi dan terlapor sudah di periksa, sedangkan hasil visum sudah dikirim," jelas Heldio kepada awak media melalui pesan Wa, Sabtu (27/12/2025) pukul 10.31 Wib. (Dian p)
