Penulis : *Ki Edi Susilo*
Penikmat Kopi Hitam Dengan Sedikit Gula
Coba kita bayangkan ini, Sampeyan sedang asyik menjaga sumber mata air di desa, atau sedang protes karena tanah leluhur tiba-tiba mau dipatok jadi tambang, jadi kebun Sawit, jadi kebun Tebu, yang bakal bikin sawah kering kerontang. Eh, bukannya aspirasi didengar, besok paginya malah datang surat panggilan dari polisi. Tuduhannya macam-macam. menghasutlah, mencemarkan nama baiklah, atau masuk lahan orang tanpa izin.
Ini yang kita sebut "Sudah jatuh, tertimpa tangga, diseret ke meja hijau pula."
Di dunia hukum, gaya-gaya membungkam orang kecil begini ada namanya, *SLAPP.* (Strategic Lawsuit Against Public ParticipationIntinya) Intinya mereka yang berduit pakai jalur hukum bukan buat cari keadilan, tapi buat bikin kita capek, takut, lalu menyerah. Mereka mau kita tutup mulut supaya mereka bisa lanjut "ngeruk" alam tanpa gangguan.
Tapi, pelan-pelan dulu. Jangan buru-buru gemetar.
Ada senjata sakti di undang-undang kita yang namanya *Pasal 66 UU Lingkungan Hidup*. Isinya singkat, tapi pedas buat para cukong. Orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat itu tidak bisa *dituntut pidana maupun digugat perdata*. Titik. Tidak pakai tapi.
Sekarang muncul pertanyaan dari Paman Andi: "Lho, itu kan buat aktivis lingkungan yang di kota-kota? Saya kan cuma petani yang mau tanah saya selamat!"
Nah, ini yang perlu kita luruskan sambil nambah gorengan. Reforma agraria perjuangan sampeyan soal tanah itu adalah perjuangan lingkungan hidup yang paling nyata. Karena kalau tanah dirampas, alam biasanya rusak. Kalau hutan gundul diganti beton, air hilang. Petani dan nelayan itu adalah "penjaga gawang" alam yang paling depan. Jadi, Pasal 66 ini adalah perisai buat sampeyan juga!
Satu lagi yang sering bikin kawan-kawan tani gemetar, *Takut kalau dibilang "demo itu dilarang".*
Dengar baik-baik ya, Kang, Hak kita buat bicara itu bukan pemberian siapa-siapa, tapi sudah *dijamin oleh negara*. Di dalam *Pasal 28E ayat (3) UUD 1945*, jelas tertulis kalau setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Bahkan ada undang-undang khusus yang mengaturnya, yaitu *UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum*. Jadi, menyampaikan pendapat Entah itu demo di depan kantor bupati, musyawarah di balai desa, atau protes di lahan sendiri, itu hak sah kita. Selama kita tidak pakai kekerasan dan tidak merusak barang, tidak ada yang boleh melarang kita bicara.
Pasal 66 UU Lingkungan Hidup tadi justru hadir sebagai penjaga agar hak bicara sampeyan dijamin aman. Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan, perlindungan ini sudah berlaku sejak sampeyan mulai bersuara, bukan tunggu sampai masuk sidang.
Jadi, *buat bapak-bapak tani dan kawan-kawan nelayan dari Sabang sampai Merauke*, Jangan mau lagi ditakut-takuti kalau kita benar. Kita bukan penjahat. Kita cuma orang-orang yang tidak mau anak cucu kita besok *makan semen gara-gara tanahnya habis.*
Hukum kita memang sering bengkok ke bawah, tapi Pasal-pasal sakti ini adalah alat buat kita meluruskannya kembali. Memang perjuangan reforma agraria itu berat, pahitnya melebihi kopi hitam tanpa gula. Tapi dengan perisai hukum yang kuat, kita tidak lagi berjuang sendirian di bawah ancaman jeruji besi.
Seruput dulu kopinya, *mari kita jaga tanah dan air kita dengan kepala tegak. Sebab, kalau bukan kita yang jaga, siapa lagi?*
(Tulisan ini Di Dedikasikan untuk semua Petani, Nelayan dan kawan kawan, Aktivis, Pejuang Agraria yang sedang berjuang mempertahankan Tanah dan Menuntut Keadilan Agraria di Negara Kesatuan Republik Indonesia)
