TANAH ABANG, PALI – Kedamaian malam dini di rumah korban RN (45) di Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, terganggu pada Minggu (28/12/2025) pukul 03.30 WIB. Saat bangun karena suara mencurigakan, sang ibu rumah tangga melihat seorang laki-laki berada di kamar – dan aksi kekerasan segera terjadi!
“Korban sempat berteriak minta tolong, tapi pelaku langsung membekap dia pake selimut dan coba menusuk sekali,” jelas Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan. Beruntung, RN bisa menangkis serangan itu, meskipun jari telunjuk kirinya terluka sayat. Tak puas, pelaku juga memukul punggung korban tiga kali hingga dia terjatuh dari ranjang.
Menyadari aksinya ketahuan, pelaku lari – tapi RN mengejar sambil berteriak dan mengenali dia sebagai tetangganya sendiri! Segera setelah itu, korban melaporkan ke Polsek Tanah Abang.
Dengan kecepatan, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial HP (23) di rumahnya yang juga di Desa Pandan. Dalam pemeriksaan awal, HP mengakui perbuatannya dan mengaku bekerja sama dengan rekannya berinisial D – yang saat ini masih dalam status DPO (Dicari Oleh Polisi).
Polisi juga menyita barang bukti: satu bilah pisau sepanjang 25 sentimeter bergagang kayu yang digunakan saat kejadian. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
Melalui IPTU Arzuan, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian menegaskan komitmen tegas. “Kami tidak mentolerir kejahatan dengan kekerasan yang mengancam warga! Polisi akan bertindak cepat dan profesional untuk menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
