Iklan

Selasa, 30 Desember 2025, Desember 30, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-30T14:27:15Z
Daerah

Rakernas PJS Hasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis, Langkah Berani Menuju Konstituen Dewan Pers 2026

PEKANBARU-RIAU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahunan akhir 2025 dengan menghasilkan tiga produk pedoman organisasi krusial. Ketiga pedoman ini akan menjadi landasan utama untuk memperkuat tata kelola dan profesionalisme jurnalis, seiring persiapan pendaftaran PJS sebagai konstituen Dewan Pers pada tahun mendatang, Senin (29/12/2025).

 

Rakernas yang digelar dalam format hybrid (offline dan online) dibuka langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dan dipimpin moderasi oleh Sekretaris Jenderal DPP, Abdul Rasyid Zainal. Kehadiran pengurus dari berbagai daerah sangat merata: DPD Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, Banten, Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku hadir secara langsung atau daring. Sementara DPD Jawa Barat dan Jawa Timur diwakili oleh perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) masing-masing daerah.

 

Tema Inti: Memperkuat Profesionalisme dan Tata Kelola Menuju Legalisasi

 

Dengan tema "Memperkuat Profesionalisme Jurnalis dan Tata Kelola Organisasi Menuju Konstituen Dewan Pers 2026," Rakernas III PJS diakui sebagai momen krusial bagi organisasi. Mahmud Marhaba menekankan bahwa acara ini merupakan kesempatan emas untuk menyusun semua dokumen PJS secara profesional guna memenuhi syarat pendaftaran.

 

"Tidak cukup hanya memiliki anggota yang banyak, kita membutuhkan jurnalis yang kompeten dan patuh aturan – bukan orang-orang hebat semata, tetapi mereka yang mampu mewujudkan visi PJS: menjadikan setiap anggota sebagai wartawan yang memiliki legalitas dan kesetaraan," tegasnya dalam sambutan pembukaan.

 

Tiga Pedoman Organisasi Utama yang Dilahirkan

 

Setelah diskusi intensif, Rakernas menyepakati tiga Pedoman Organisasi (PO) strategis beserta Surat Edaran (SE) mengenai evaluasi kinerja DPP, DPD, dan DPC di semua tingkatan. Berikut rinciannya:

 

1. Pedoman Organisasi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS

 

PO ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk PJS memberikan bantuan dan perlindungan kepada wartawan yang menghadapi masalah dalam menjalankan tugas – mulai dari intimidasi, kriminalisasi, kekerasan di lapangan, hingga masalah hukum terkait pekerjaan jurnalistik.

 

Sesi diskusi tentang PO ini mendapatkan perhatian besar dari peserta, yang banyak mengajukan pertanyaan dan masukan untuk memastikan mekanisme advokasi sesuai kebutuhan di lapangan. Ketua DPP Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh, bahkan menyebutnya sebagai "dekrit perang terhadap penindasan yang membungkam kebenaran."

 

"Hari ini kita bangun monumen perlawanan! Pedoman ini adalah pedoman untuk melindungi kehormatan jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik," ujar Puguh, yang juga merinci manifesto lima poin untuk melindungi kedaulatan pers, terutama di daerah yang seringkali mengalami kasus penindasan terhadap wartawan.

 

2. Pedoman Organisasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PJS

 

Pedoman ini menjadi landasan implementasi visi PJS yang memprioritaskan kompetensi jurnalis. Secara rinci, PO mengatur peran DPP, DPD, dan DPC dalam merencanakan, mengusulkan, dan melaksanakan UKW, termasuk kolaborasi dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang diakui Dewan Pers.

 

"Bukan hanya soal teknis ujian, tetapi ini adalah penegasan bahwa kompetensi adalah standar profesional yang tidak bisa dinegosiasikan," jelas Mahmud.

 

3. Pedoman Organisasi Surat Menyurat Resmi di dalam PJS

 

Pedoman ini dikembangkan untuk mengatur penggunaan nama, logo, kop surat, dan stempel organisasi di semua tingkatan. Selain format, penomoran, wewenang penandatanganan, dan pengarsipan juga diatur secara rinci – bertujuan mencegah tumpang tindih wewenang atau penyalahgunaan nama PJS untuk keuntungan pribadi maupun kegiatan yang tidak sesuai Anggaran Dasar.

 

Pencapaian UKW 2025: 127 Wartawan Kompeten dari Tujuh Daerah

 

Mahmud juga mengumumkan pencapaian PJS dalam melaksanakan UKW sepanjang 2025: telah lahir 127 wartawan kompeten dari ujian yang diselenggarakan di tujuh daerah, yaitu Medan, Ambon, Gorontalo, Bombana, Palembang, Touna, dan Pekanbaru.

 

"Angka ini membuktikan komitmen kita memberikan akses UKW kepada wartawan di daerah terpencil, tidak hanya di kota besar, sehingga mereka bisa mendapatkan pengakuan sesuai standar Dewan Pers," katanya. Dengan PO UKW yang baru, PJS akan menyelenggarakan ujian secara lebih terencana, hirarkis, dan terkoordinasi, dengan prioritas kepada anggota yang belum mendapatkan sertifikasi kompetensi.

 

Tonggak Penting Menuju Konstituen Dewan Pers 2026

 

Penyelesaian tiga Pedoman Organisasi strategis ini menandai tonggak penting dalam membangun tata kelola organisasi yang modern dan akuntabel. Dokumen-dokumen ini akan melengkapi persyaratan administratif dan kelembagaan PJS saat memasuki tahap akhir pendaftaran sebagai konstituen Dewan Pers tahun 2026.

 

Kedepannya, DPP PJS akan menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) resmi untuk setiap PO, serta menyebarkannya ke seluruh DPD dan DPC agar diimplementasikan secara merata. Dengan fondasi yang lebih kuat dan jumlah jurnalis kompeten yang terus bertambah, PJS menghadapi tahun 2025 dengan semangat dan optimisme untuk bergabung dalam keluarga konstituen Dewan Pers yang lebih luas.