Palembang || Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Anti korupsi Indonesia Sumatera Selatan( LAKI SUMSEL) mendapati hasil investigasi adanya dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SD Negeri 68 Kota Palembang. Modus yang terungkap mengarah pada penunjukan operator sekolah fiktif melalui rekayasa administratif yang diduga berlangsung sejak April 2023 hingga Oktober 2025.
Ketua Umum LAKI SUMSEL Gion Prahoga, SH menjelaskan, Kekosongan jabatan operator sekolah terjadi setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri karena diangkat sebagai PNS di sekolah lain.
"Tugas operator kemudian diambil alih oleh seorang guru PNS yang juga menjabat Wakil Kepala Sekolah, berinisial H.K. Namun karena guru PNS tidak diperkenankan merangkap jabatan operator, diduga dilakukan akal-akalan administrasi dengan mencantumkan nama pihak lain." Ungkap Gion Prahoga, SH.
Lanjutnya, Nama yang didaftarkan sebagai operator sekolah adalah A.S, yang diketahui merupakan istri dari H.K. Padahal, secara faktual A.S masih aktif bekerja sebagai tenaga lapangan pada sebuah badan usaha energi negara di wilayah Plaju, sehingga tidak pernah hadir dan tidak pernah menjalankan tugas sebagai operator sekolah.
"Meski tidak bekerja, A.S tetap menerima honorarium Dana BOS selama lebih dari dua tahun. Bahkan setelah yang bersangkutan memperoleh SK sebagai P3K Penuh Waktu Kota Palembang, kehadiran dan kinerja di sekolah tetap dinilai minim."
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Anti korupsi Indonesia Sumatera Selatan( LAKI SUMSEL) menanggapi lebih serius terkait pengendalian absensi operator sekolah diduga kuat dikendalikan langsung oleh H.K, sehingga membuka ruang manipulasi kehadiran, mulai dari pencatatan hadir meski tidak masuk, hingga kehadiran penuh pada hari Jumat dan Sabtu tanpa kehadiran fisik. Fakta ini diketahui oleh Kepala Sekolah dan sejumlah guru, namun dibiarkan tanpa koreksi maupun pelaporan.
Rangkaian peristiwa tersebut menguatkan dugaan adanya kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta pemufakatan jahat antara Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SDN 68 Palembang.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara;
Pasal 263 KUHP, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan administrasi kehadiran;
Pasal 421 KUHP, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat;
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terkait larangan penyalahgunaan jabatan;
Permendikbud tentang Pengelolaan Dana BOS, terkait kewajiban penggunaan dana secara akuntabel dan berbasis kinerja nyata.
Kasus ini mendesak Dinas Pendidikan Kota Palembang, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif, memeriksa aliran Dana BOS, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
DS
