PALI – Dalam aksi cepat dan presisi, Polsek Talang Ubi Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil Toyota Calya tahun 2022 dengan nilai kerugian sekitar Rp187 juta. Satu orang terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti kendaraan, sesuai dengan Pasal 486 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi pada Jumat malam (9/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima pada 7 Januari 2026. Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengungkap bahwa perkara ini bermula dari sebuah permintaan pinjam yang ternyata menyembunyikan niat jahat.
“Terduga pelaku berinisial S.P. (29) awalnya meminjam mobil milik korban dengan dalih menyewa selama tiga hari, bahkan kemudian meminta perpanjangan waktu. Namun tanpa sepengetahuan pemilik, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain,” jelas AKP Ardiansyah pada Sabtu (10/1/2026).
Peristiwa penggelapan terjadi pada Kamis (6/11/2025) di rumah saksi di Talang Ubi Bawah, Kelurahan Talang Ubi Selatan. Korban baru menyadari bahwa mobilnya hilang setelah tidak dapat dihubungi dan akhirnya menemukan informasi bahwa kendaraannya berada di Desa Talang Bulang, bahkan telah berpindah tangan ke pihak lain.
Setelah menerima laporan, Tim Elang yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Indapit, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berkat informasi dari saksi dan kerja keras tim, pelaku berhasil diamankan di kawasan Terminal Talang Ubi Timur pada Kamis malam (8/1/2026), sedangkan mobilnya berhasil ditemukan dan diamankan di wilayah Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.
AKP Ardiansyah juga menyampaikan apresiasi dari Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait terhadap kinerja jajarannya. “Bapak Kapolres menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan profesional dan sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah ditempatkan di Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam setiap transaksi pinjam-meminjam kendaraan dan tidak ragu untuk segera melapor ke polisi jika menemukan tanda-tanda tindak pidana.
“Jangan sampai kepercayaan yang diberikan justru dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan. Segera laporkan jika ada sesuatu yang tidak biasa,” pungkas AKP Ardiansyah.
