Peneliti Bara Merdeka SumSel, Erik Agusdiansyah menuturkan ditengah proyek mercusuar Pemerintah Kota Palembang, dari Kolam Retensi, Drainase, Cross rain, hingga satgas banjir dinilai hanya kuratif tanpa menyentuh subtansi berarti (26/04).
“Kita melihat program program yang dijalankan dan dicanangkan, semua nilainya fantastis bahkan sampai tembus ratusan milyaran rupiah.” Kritiknya.
Sejauh ini disampaikannya bahwa logika pemerintah hanya pendekatan proyek semata, pemikiran air hanya bicara diari dan diresapi, padahal logika ekologi dan pentaatan regulasi adalah yang terpenting malah dikesampingkan.
Erik menyampaikan Perubahan fungsi lahan perkotaan di Palembang sangat besar menyebabkan tanah kedap air semakin meluas dan air limpasan semakin besar.
“Kita sudah sangat merasakan dampak banjirnya, bahkan berdampak pada kesejahteraan umum.” Tegas Erik.
Dikatakannya peran ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan dapat mengurangi banjir di wilayah perkotaan, dalam Penataan Ruang disebutkan proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, namun diduga RTH berkurang dan Kawasan Resapan Air Hilang di Kota Palembang.
“RTH Kota Palembang hanya seluas ±3.645 Ha atau sekitar 12 %, pergi kemana sisanya.” Tanya aktivis tersebut.
Bara Merdeka SumSel, mengendus terdapat dugaan alih fungsi RTH yang dimanfaatkan untuk keperluan suatu usaha dan komersil.
“Diduga kuat ada praktek mafia perizinan yang dilakukan oleh oknum oknum pejabat di Kota Palembang.” Terangnya.
Dalam kajian Bara Merdeka SumSel menemukan beberapa sampel RTH dialihfungsikan untuk kepentingan komersil dan perumahan.
“Kami sudah menemukan titik RTH yang dialih fungsikan, rata rata berafiliasi dengan kepentingan ekonomi-politik pejabat.” Cetusnya.
Erik menegaskan pihaknya akan mengawal kasus dugaan mafia perizinan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat pemkot sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian perekonomian masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan, Bara Merdeka SumSel mendesak Pemerintah Kota, Walikota Palembang untuk membuka dan memastikan transparansi Perizinan Bangunan Perumahan khusus terkait alih fungsi ruang terbuka hijau perkotaan dijadikan ladang bisnis dan komersil.
“Dalam waktu dekat kami akan sampaikan dugaan melalui unjuk rasa di Pemkot untuk menggugat Walikota Palembang atas dugaan hilangnya RTH dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak para Mafia Perizinan di Palembang.” Pungkasnya.
DS
