Iklan

Minggu, 26 April 2026, April 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-27T02:02:44Z
Kriminal

Pinjam Motor Tak Kembali, Pelaku Penggelapan Bernilai Rp17 Juta Berhasil Diringkus Polisi

PALI – Kejahatan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Talang Ubi akhirnya terungkap. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial PS alias W (32), yang terbukti mengambil keuntungan dari kepercayaan kerabatnya sendiri. Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, setelah penyelidikan intensif yang dilakukan tim opsnal yang dijuluki Beruang Hitam.

 

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 21 April 2026. Korban bernama Dessy Mayang Sari (31) melaporkan bahwa sepeda motor miliknya yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan hingga hilang kontak.

 

“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Tim penyelidik diturunkan untuk melacak keberadaan pelaku dan kendaraan yang menjadi objek tindak pidana. Berkat ketelitian dan kerja tim, akhirnya kami berhasil menemukan dan menangkap tersangka di wilayah Handayani Mulya, dan ia menyerah tanpa perlawanan,” ungkap AKP Nasron Junaidi.

 

Peristiwa bermula pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi warung kopi milik korban yang berlokasi di Pasar Bawah Terminal, Kelurahan Talang Ubi Timur. Dengan alasan akan pergi memperbaiki alat pendingin ruangan di salah satu dusun, pelaku meminta pinjaman sepeda motor.

 

Karena masih memiliki hubungan keluarga, korban pun memberikan kepercayaan dan meminjamkan kendaraan berjenis Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BG 4473 PD tersebut. Namun dugaan buruk korban terbukti nyata, hingga malam hari kendaraan tidak juga dikembalikan dan pelaku justru tidak dapat dihubungi sama sekali.

 

Merasa dicurangi, korban terus berupaya mencari keberadaan pelaku, bahkan sempat menanyakan keberadaannya kepada istri tersangka. Dari keterangan tersebut diketahui bahwa pelaku ternyata juga tidak pulang ke rumah sejak hari kejadian. Kerugian yang dialami korban akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp17 juta.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, polisi akhirnya mengetahui tempat persembunyian pelaku dan segera melakukan penangkapan. Bersamaan dengan itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sebelumnya dinyatakan hilang.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di tahanan Polres PALI guna menjalani proses hukum selanjutnya. Ia disangkakan telah melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara.

 

“Kami akan terus memproses berkas perkara ini hingga tuntas dan berkoordinasi dengan penuntut umum agar keadilan dapat ditegakkan. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati, meskipun kepada orang yang masih memiliki hubungan keluarga sekalipun,” pungkas AKP Nasron Junaidi.