Iklan

Sabtu, 02 Mei 2026, Mei 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-02T09:58:14Z
Daerah

Musyawarah Desa Tebing Abang Bahas Program Cetak Sawah, Warga Diminta Jaga Kesepakatan Bersama

Banyuasin – Pemerintah Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, menggelar musyawarah desa terkait rencana program cetak sawah di Dusun I. Kegiatan ini berlangsung di kediaman Kepala Desa Nuhasim, Sabtu (2/5/2026), dan dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.


Kepala Desa Tebing Abang, Nuhasim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah ini bertujuan untuk menyatukan persepsi warga agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.


“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat tercapai kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat. Jangan sampai muncul persoalan di kemudian hari akibat kurangnya komunikasi,” ujarnya.


Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat, Masohan, menjelaskan bahwa lokasi lahan yang dibahas mencakup wilayah Dusun I hingga Dusun III. Ia menegaskan bahwa tidak ada transaksi jual beli lahan, melainkan pengelolaan bersama oleh masyarakat.


Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa selama ini koordinasi antara pemerintah desa dan tokoh masyarakat, termasuk Basri, telah berjalan dengan baik, khususnya dalam hal pengajuan dan pengelolaan bantuan pemerintah.


Pemerintah desa turut mengungkapkan bahwa persoalan ini telah beberapa kali dibahas bersama Bupati Banyuasin, Askolani. Dalam arahannya, bupati menekankan agar masyarakat tetap menjaga persatuan dan tidak terpecah akibat persoalan lahan.


“Program ini ditujukan untuk masyarakat Desa Tebing Abang. Jangan sampai menimbulkan konflik. Selama tidak ada keberatan, maka komitmen bersama harus dijaga,” demikian disampaikan dalam musyawarah.


Program cetak sawah ini direncanakan berjalan dalam kurun waktu tiga tahun, dengan dukungan fasilitas dan peralatan dari pemerintah secara gratis. Program tersebut diharapkan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan produktivitas pertanian.

Tokoh masyarakat juga mengingatkan warga agar tidak mudah terpengaruh isu-isu yang dapat memecah belah. Pemerintah desa memastikan akan membantu pengurusan legalitas lahan, terutama bagi warga yang belum memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH).


Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa izin parit cacing telah dicabut, sehingga lahan yang ada dinyatakan sebagai milik bersama masyarakat Desa Tebing Abang. Kepala desa bersama pihak terkait sebelumnya juga telah melakukan survei langsung ke lokasi.

Musyawarah turut dihadiri perwakilan perusahaan, termasuk PT RKS, yang disebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap mengelola lahan dengan catatan sesuai komitmen dan perjanjian yang disepakati bersama.


Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan terkait realisasi program optimalisasi lahan (oplah), terutama bagi mereka yang telah lebih dahulu membuka dan membersihkan lahan. Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa program oplah pemerintah berbeda dengan program cetak sawah yang melibatkan pihak perusahaan, sehingga pelaksanaannya harus dipisahkan secara jelas.


Warga lainnya, Darul, menyatakan dukungannya terhadap program tersebut, dengan catatan administrasi dan status kepemilikan lahan harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Menanggapi berbagai pertanyaan warga, Kepala Desa Nuhasim menegaskan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini hanya berperan sebagai fasilitator atau jembatan antara masyarakat dan pihak terkait.


Melalui musyawarah ini, diharapkan seluruh pihak dapat mencapai kesepahaman bersama sehingga program cetak sawah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Tebing Abang./CWK