Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas kejahatan narkotika dengan berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Operasi penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Provinsi Belimbing-Mura, wilayah Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Bulang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah ET bin Ish (44) warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat; RA bin K (48) warga Kabupaten Empat Lawang; serta JS bin AN (Alm) (37), yang juga beralamat di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto mencapai 7,17 gram. Selain barang terlarang itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi BG 1647 GB, tiga unit telepon genggam, serta satu lembar tisu putih yang diduga digunakan dalam transaksi tersebut.
Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba di kawasan Jalan Lintas Desa Talang Bulang.
“Berkat masukan dan kepercayaan masyarakat yang memberikan informasi, tim kami segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang sering dijadikan sasaran peredaran gelap narkotika. Setelah data dan fakta dianggap cukup dan akurat, kami segera bergerak melakukan penindakan,” ujar AKP Dedy Suandy.
Penangkapan dilakukan oleh tim khusus yang dipimpin Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit II IPDA Hendri Kurniawan, S.H., M.Si., bersama Katim Opsnal Aipda Rully serta anggota tim lainnya. Berdasarkan pengakuan di lapangan, barang bukti narkotika tersebut sempat disembunyikan oleh salah satu tersangka di celah lubang kecil pada pintu sebelah kiri mobil, namun tetap berhasil ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan menyeluruh.
“Kami menemukan barang bukti tersebut tersembunyi di bagian pintu mobil, namun kelicikan pelaku tidak mempan terhadap pemeriksaan teliti yang kami lakukan. Semua barang bukti dan tersangka langsung kami bawa ke markas untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Dedy Suandy kembali menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum PALI. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas dan memberantas habis semua jenis peredaran narkoba, baik dari jalur kecil maupun jaringan yang lebih besar, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.
“Polres PALI bertekad tegas memberantas semua jenis peredaran narkoba, dari yang berskala kecil hingga jaringan besar, kami pastikan tidak ada yang luput dari hukum. Kami juga terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas serupa, agar kita sama-sama bersihkan wilayah ini dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres PALI. Selanjutnya akan dilakukan serangkaian proses hukum meliputi pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, tes kesehatan dan urin tersangka, hingga tahap pemberkasan berkas perkara agar kasus ini segera diproses ke meja hijau.
