Iklan

Selasa, 19 Mei 2026, Mei 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-20T04:34:41Z
Kriminalnarkoba

Terukur dan Tepat Sasaran, Satresnarkoba Polres PALI Bekuk Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti Lengkap

Menunjukkan kinerja yang sigap, terencana, dan tepat sasaran, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Satu orang pengedar berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, berkat langkah operasi yang bergerak cepat namun tetap terukur.

Operasi penangkapan ini dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan Kali Calak RT 022 RW 005, Kelurahan Pasar Bhayangkara. Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial HA bin P (Alm), berusia 45 tahun.

Dalam penggerebekan yang dilakukan dengan prosedur hukum yang ketat, petugas berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu paket plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 10,55 gram. Selain barang terlarang tersebut, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan peredaran gelap narkoba.

Barang bukti pendukung yang disita meliputi satu plastik klip bening berlakban hitam, 34 lembar plastik klip bening kecil, satu alat sekop atau pipet plastik berwarna oranye, satu unit timbangan digital kecil berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21S berwarna biru.

Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata gerak cepat dan langkah terukur yang diterapkan jajarannya dalam menindak kejahatan narkotika. Aksi ini berawal dari laporan dan informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Begitu menerima masukan dari masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat namun tetap dengan perencanaan yang matang dan terukur. Kami melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan data dan fakta, sebelum akhirnya mendatangi rumah tersangka yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba,” ujar AKP Dedy Suandy.

Ia menambahkan, setelah masuk ke lokasi dan melakukan penggeledahan secara cermat sesuai prosedur, petugas menemukan paket sabu tersebut beserta perlengkapan yang jelas digunakan untuk mengemas, menimbang, dan memperjualbelikan barang haram itu.

“Tindakan kami dilakukan secara presisi. Setelah tersangka diamankan, penggeledahan menyeluruh dilakukan dan ditemukan barang bukti lengkap, mulai dari barang narkotika itu sendiri hingga alat pendukung pengedarannya,” tegasnya.

Seluruh rangkaian pengungkapan kasus ini telah dilandasi dasar hukum yang sah, yakni berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/29/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tertanggal 18 Mei 2026.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan segera melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, tes kesehatan dan urin tersangka, serta melengkapi seluruh berkas perkara sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk diproses ke meja hijau.