Iklan

Rabu, 21 Mei 2025, Mei 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-21T13:55:51Z
DaerahHukumPemerintahPendidikanperistiwa

Maraknya Dugaan Pungli Di Sekolah MAN IC OKI, Massa Pertanyakan Peran Pengawasan KanWil Kemenag SumSel


ranahpublik.id -
Palembang || Sejumlah Aktivis dari Pemantau Kebijakan Publik melakukan unjuk rasa di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan (Kanwil Kemenag Sumsel) pada Rabu (21/5/2025). Massa membawa tuntutan terkait lemahnya pengawasan Kepala Kantor Wilayah terhadap maraknya isu dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah kerjanya.


Koordinator lapangan, Solahudin, MK menyampaikan kedatangan massa aksi di KanWil Kemenag SumSel untuk menyampaikan dugaan tindak pidana pungli yang marak dilakukan pihak madrasah di Sumatera Selatan.


Dalam orasinya, para massa aksi menyinggung sejumlah persoalan yang mereka nilai sebagai pelanggaran serius. Mulai dari komite sekolah yang mewajibkan calon peserta didik membayar iuran sebagai syarat daftar ulang, hingga dugaan praktik pungutan liar selama proses penerimaan peserta didik baru.

"Permasalahannya pertama sekali aksi kami ini yakni telah terjadinya dugaan pungli di berbagai Madrasah di Sumsel, khususnya di MAN IC OKI. Dan kami sudah pernah meminta kepada Kepala Kanwil untuk menyelesaikan persoalan ini lewat surat tapi hingga hari ini tidak terjadi respon apa-apa dari Kepala Kanwil Kemenag Sumsel.” Terang Solah.



Para aktivis juga menegaskan bahwa pungutan saat proses daftar ulang di Madrasah negeri jelas-jelas melanggar hukum. Ia merujuk pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).


Tak hanya itu, para aktivis juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Komite Madrasah dan Keputusan Menteri Agama nomor 184 Tahun 2019 menyatakan seluruh kebutuhan operasional madrasah negeri telah ditanggung negara melalui Dana BOS. Dengan kata lain, tidak ada alasan bagi pihak Madrasah untuk membebani wali murid dengan pungutan tambahan.


Dalam aksinya di halaman KanWil Kemenag SumSel pengunjuk rasa membeberkan bukti yang diduga pungutan liar pada MAN IC Tahun 2025, dimana pungli dimaksud berupa anggaran dari biaya sarana prasarana, masjid, biaya listrik (PLN) yang ditanggungkan oleh peserta didik baru.

“Hasil temuan kami di MAN IC OKI, wali murid dibebani belasan hingga puluhan juta rupiah sebagai biaya masuk bagi peserta didik baru. Jelas ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pelanggaran hukum.” Jelas Solah.


Aksi massa disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan, Dr. Syafitri Irwan, dalam tanggapannya Kepala Kanwil tersebut berjanji akan memfasilitasi pertemuan bersama dengan Kepala MAN IC OKI

“MAN IC ini adalah sekolah yang bagus, Kementerian Agama menyepakati adanya Komite ini, jika ada temuan pungli saya belum menerima laporan.” Kata Kakanwil.


Berikutnya menurut Koordinator Aksi, EriK menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dugaan pungli di MAN IC.

“Pendidikan harus menjadi ruang yang bersih, adil, dan bisa diakses siapa pun tanpa diskriminasi. Jangan biarkan praktik pungli memutus masa depan anak-anak dari keluarga kurang mampu.” Tegas Erik.


Lebih lanjut massa aksi menuntut Kepala KanWil Kemenag SumSel untuk segera mengevaluasi semua Komite Madrasah di Sumatera Selatan dan memberhentikan Kepala MAN IC OKI.

“Kepala MAN IC telah menciderai marwah Kementerian Agama, di mana peran pengawasan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan.” Kesal Erik.


Di akhir aksinya, massa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengontrol tindak lanjut dari tuntutan aksi tersebut.

“Kita tunggu saja tindak lanjutnya, jika tuntutan masyarakat ini kembali tidak digubris, dalam waktu dekat kita akan menyampaikan laporan dugaan pungutan liar Madrasah dilingkungan KanWil Kemenag SumSel kepada pihak aparat penegak hukum, baik Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.” Pungkas massa aksi.


(Dennys)